Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akali Nopol Ketika Ganjil Genap, Bisa Dipenjara dan Denda Rp 500.000

Kompas.com - 06/08/2019, 10:46 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi yang betugas di ruas jalan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta, banyak menemukan kecurangan dari para pengemudi mobil. Salah satunya, mengakali pelat nomor (nopol).

Sebagai contoh, pelat nomor aslinya akhiran angkanya genap, maka ketika melintas di tanggal ganjil, maka ikut diganti ganjil. Tentunya cara seperti itu tidak sesuai dengan aturan alias melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Ini 27 Segmen Jalan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

"Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000," ucap Nasir kepada Kompas.com belum lama ini.

Nasir melanjutkan, selain itu jika pengemudi tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan Pasal 288 Ayat 1, hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Sementara itu, jika yang melanggar aturan ganjil genap, kata Nasir akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yakni hukum pidana dengan sanksi dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com