Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Rancang Waktu Penerapan Ganjil Genap Selama 15 Jam

Kompas.com - 04/08/2019, 09:08 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perluasan sistem ganjil genap yang isunya juga akan berlaku untuk sepeda motor, sampai saat ini belum putus. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, semuanya masih dalam tahap kajian.

"Minggu depan kita akan diskusikan dan putuskan, saat ini baru kita kaji dan evaluasi lebih dulu. Meski sekarang sudah kemarau tapi kami tetap perlu lakukan kajian," ujar Syafrin saat dihubugi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Sementara katika ditanya soal rencana waktu penerapannya, apakah akan sama dengan yang sudah berlaku saat ini atau justru menggunkan metode 15 jam seperti saat Asian Games 2018 lalu, Syafrin juga menegaskan bila hal tersebut masih belum diputuskan.

Baca juga: Kadishub: Rencana Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap Belum Putus

"Itu belum ada keputusan, sama-sama kami evaluasi dulu. Tapi kemarin dulu memang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan agar ganji genap bisa berlaku lagi seperti Asian Games, jadi sepanjang hari. Itu juga masih pembahasan, kita fokus ke situ juga," kata Syafrin.

Seperti diketahui, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Anies Baswedan meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun rencana strategi penanganan masalah polusi udara. Salah satunya menyasar pada area perluasan ganjil genap yang akan diterapkan sepanjang musim kemarau.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Tidak hanya itu, peraturan lain yang ikut menjadi perhatian dan pro kontra adalah soal pembatasan usia kendaraan yang rancangannya akan segera disusun untuk diterapkan pada 2025 mendatang. Kebijakan yang satu ini mendapat protes keras dari beragam kalangan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.

Baca juga: Pembatasan Usia Kendaraan Justru Dorong Penjualan Mobil Baru

"Aturan pembatasan usia kendaraan itu tindakan yang keliru, bagaimana dampaknya terhadap konsumen. Dengan pembatasan usia kendaraan justru menguntungkan industri otomotif karena otomatis memaksa orang terus membeli mobil baru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com