Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap 15 Jam di Jakarta Belum Putus

Kompas.com - 17/07/2019, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penambahan durasi ganjil genap di Ibu Kota menjadi 15 jam masih belum mendapatkan putusan. Polda Metro Jaya menyatakan, saat ini belum ada keputusan lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang rencana tersebut.

"Wacana ini memang sudah digulirkan sejak lama, tapi belum ada pembahasan bahkan surat yang dilayangkan menanggapi hal ini dari Pemprov," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, peraturan yang mengikat masyarakat dalam beraktivitas itu dikeluarkan dengan surat atau ketentuan menggunakan hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah atau Pergub.

Baca Juga : Polisi Dukung Usulan Ganjil-Genap 15 Jam di Jakarta

Terkait dengan pembahasan terhadap peraturan gubernur tentang sistem ganjil genap tersebut harus melibatkan semua pihak mulai dari DPRD, Kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Forum Lalu Lintas, dan lain sebagainya termasuk praktisi yang terkait dalam hal lalu lintas.

"Ganjil genap 15 jam berangkat dari sebuah ide dan usulan dari masyarakat. Saya akui, usulan ini bagus tapi untuk sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut. Secara de facto, yang memiliki kewenangan adalah Gubernur DKI," ujar Nasir.

"Kalau sudah dibuatkan aturannya, kami pasti akan dukung, dijalankan dengan baik. Kalau pun setelah diterapkan ada complain dari perorangan atau perusahaan, nanti akan diakomodir dan di evaluasi kembali agar mendapat hasil maksimal," lanjut dia.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Gubernur Nomor 155/2018, pemberlakuan ganjil genap itu dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB di sore hari.

Baca Juga : Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik

Namun karena berbagai hal dan kondisi, muncul sebuah ide dari masyarakat untuk kembali menerapkan sistem ganjil-genap selama 15 jam seperti ketika ajang Asian Games 2018. Yakni dimulai pada pukul 06.00 dan berakhir pada 21.00 WIB. Aturan ini juga berlaku setiap Senin-Minggu di sejumlah ruas jalan di Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau