JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Sudirman hingga Thamrin.
Setelah beberapa waktu penerapannya, disebutkan penilangan ini efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Tapi banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.
"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi Selasa (16/7/2019).
Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?
Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
"Sebagai bagian surat konfirmasi, ada lembar lampiran di belakang. Isinya empat buah foto jarak dekat (zoom) yang memperlihatkan bentuk pelanggarannya. Di situ juga ditulis bahwa pelanggarannya misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap Nasir.
Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilahkan datang ke posko ETLE di Pancoran. Dari situ kemudian akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.