Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/07/2019, 16:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Sudirman hingga Thamrin.

Setelah beberapa waktu penerapannya, disebutkan penilangan ini efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Tapi banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi Selasa (16/7/2019).

Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.

Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?

Baca juga: Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal

Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

"Sebagai bagian surat konfirmasi, ada lembar lampiran di belakang. Isinya empat buah foto jarak dekat (zoom) yang memperlihatkan bentuk pelanggarannya. Di situ juga ditulis bahwa pelanggarannya misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap Nasir.

Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilahkan datang ke posko ETLE di Pancoran. Dari situ kemudian akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau