JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar. Lalu, apa yang terjadi jika pengemudi melakukan pelanggaran lagi ketika tilang elektronik belum diselesaikan?
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi.
Baca juga: Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
"Tindak pidana itu dalam bahasa hukumnya, melakukan perbuatan, itu dihitungnya satu kali. Kalau melakukan perbuatan lagi, maka hitungannya tambah lagi," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Nasir menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda. Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali. Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali.
Baca juga: Begini Mekanisme Tilang Elektronik
"Tapi dalam sidang, itu dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.