Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/07/2019, 16:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TMC Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir terus menggalakkan penerapan tilang elektronik atau electric traffic law enforcement (ETLE) di beberapa ruas Jakarta.

Berdasarkan catatannya, sudah ada ribuan pengendara Jakarta yang ketilang dengan dominasi pelanggaran tak memakai sabuk pengaman. Namun ada 2.800 kendaraan yang harus dilakukan pemblokiran STNK karena tidak melakukan pembayaran dan pengurusan tilang.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menyatakan, alasan pemilik kendaraan mungkin saja beragam. Tetapi sebenarnya bagaimana mekanisme tilang elektronik ini?

"Dalam tilang elektronik (ETLE), CCTV terhubung dan langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Ada petugas yang memantau, apakah pengendara melakukan pelanggaran atau tidak," kata Nasir, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga : Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B

Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail.

Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Tak hanya itu, pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran berlalu lintas tadi.

Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.

"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," jelas Nasir.

Nasir mengatakan, tilang ETLE berfokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi. Sehingga surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum di STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com