Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar yang Kena Tilang Elektronik Harus Ikut Sidang?

Kompas.com - 16/07/2019, 15:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil yang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan dikirimkan surat konfirmasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Bukti pelanggaran dikirim ke alamat yang sesuai atau tercantum di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, setelah menerima surat itu, terduga wajib melakukan konfirmasi bisa mengirimkan surat itu lagi atau menjawab secara online.

"Ada alamat situs atau kemana terduga itu harus menjawab surat konfirmasi itu. Setelah itu, jika benar maka diwajibkan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

Lantas, apakah yang kena tilang elektronik hanya membayar denda tanpa harus mengikuti sidang seperti pelanggar lalu lintas pada umumnya?

Menurut Nasir, khusus untuk tilang elektronik diberikan kebebasan. Maksud dia, pelanggar bisa membayar secara online melalui bank yang ditunjuk atau mengikuti sidang seperti pelanggar pada umumnya.

"Kalau bayar langsung ke bank, nanti ada nomer rekeningnya, dan berapa jumlah yang harus dibayar juga tertera. Tetapi harus H-4 sebelum waktu sidang, jika melewati batas waktu itu maka tetap harus ikut sidang di pengadilan," ujar Nasir.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Nasir melanjutkan, pada lembar surat konfirmasi itu akan tertulis jenis pelanggaran, melanggar pasal berapa, hingga tanggal melanggar lalu lintas.

"Sehingga jelas, nanti ada nomer pembayaran tilang atau Briva sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintasnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau