JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap mengelontorkan sejumlah intensif bagi para industri yang serius mengarap kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Seperti diketahui, perkembangan terakhir mengenai Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik hanya berfokus pada kendaran listrik berbasis baterai, bukan hibrida.
Menurut Ketua Program Percepatan dan Pengemabangan Kendaraan Listrik Satryo Soemantri Brodjonegoro, skema rancangan intensif akan diberikan baik untuk fiskal maupun non-fiskal.
"Kita sudah siapkan insentifnya untuk yang kendaraan listrik berbasis baterai agar bisa tumbuh bersama dengan dan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional. Kalau mau bermain completely built-up (CBU) silakan, tapi pajak tetap tinggi," kata Satryo di Tangerang, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Kenapa Perpres Kendaraan Listrik Bukan untuk Hybrid
Insentif fiskal dan non-fiskal akan diberikan kepada produsen KBL bermerek nasional, produsen di dalam negeri, litbang, inovasi teknologi dan vokasi industri, penggunaan kompenen produksi dalam negeri, penyewaan baterai swap sepeda motor, pengelola limbah baterai atau penyimpan energi lisrik, penyedia SPLU dan pengguna kendaraan bermotor listrik.
Menurut Satryo, untuk kendaraan bermotor listrik roda dua dan tiga yang masuk kategori bermerek nasional akan dianggap bila Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 60 persen di 2019 dan ditargetkan menjadi 80 persen pada 2025 mendatang. Sementara untuk kendaraan listrik baterai roda empat atau lebih, minimal TKDN 40 persen di 2019 dan naik 80 persen pada 2025.
Baca juga: Intip Teknologi dan Estimasi Harga Skuter Listrik Lincah
Berikut rincian intensif kendaraan listrik berbasis baterai ;
- Insentif Fiskal :
Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD
Fasilitas pajak penjualan barang mewah
Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak
Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
Fasilitas bea masuk ditunggu pemerintah (BMDTP) importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalma rangka proses produksi
Fasilitas pembuatan peralatan SPLU
Bantuan kredit modal kerja
Fasilitas pembiayaan ekspor
- Insentif Non-Fiskal :
Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
Pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik
Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU
Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU
Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL
Pelimpahan hak produksi atas teknologi
Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional
Sertifikasi produk dan/atau standar teknis