Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Biaya Parkir

Kompas.com - 31/01/2019, 13:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap mengelontorkan sejumlah intensif bagi para industri yang serius mengarap kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Seperti diketahui, perkembangan terakhir mengenai Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik hanya berfokus pada kendaran listrik berbasis baterai, bukan hibrida.

Menurut Ketua Program Percepatan dan Pengemabangan Kendaraan Listrik Satryo Soemantri Brodjonegoro, skema rancangan intensif akan diberikan baik untuk fiskal maupun non-fiskal.

"Kita sudah siapkan insentifnya untuk yang kendaraan listrik berbasis baterai agar bisa tumbuh bersama dengan dan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional. Kalau mau bermain completely built-up (CBU) silakan, tapi pajak tetap tinggi," kata Satryo di Tangerang, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Kenapa Perpres Kendaraan Listrik Bukan untuk Hybrid

Insentif fiskal dan non-fiskal akan diberikan kepada produsen KBL bermerek nasional, produsen di dalam negeri, litbang, inovasi teknologi dan vokasi industri, penggunaan kompenen produksi dalam negeri, penyewaan baterai swap sepeda motor, pengelola limbah baterai atau penyimpan energi lisrik, penyedia SPLU dan pengguna kendaraan bermotor listrik.

Menurut Satryo, untuk kendaraan bermotor listrik roda dua dan tiga yang masuk kategori bermerek nasional akan dianggap bila Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 60 persen di 2019 dan ditargetkan menjadi 80 persen pada 2025 mendatang. Sementara untuk kendaraan listrik baterai roda empat atau lebih, minimal TKDN 40 persen di 2019 dan naik 80 persen pada 2025.

Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik Gesits di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik Gesits di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Untuk perusahan asing yang ingin membuat pabrik kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia juga akan diberikan kemudahan. Namun syaratnya 51 persen saham dimiliki oleh pemegang di Indonesia, melalukan litbang inovasi industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta beroperasi di wilayah NKRI.

Baca juga: Intip Teknologi dan Estimasi Harga Skuter Listrik Lincah

Berikut rincian intensif kendaraan listrik berbasis baterai ;

- Insentif Fiskal :
Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD
Fasilitas pajak penjualan barang mewah
Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak
Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
Fasilitas bea masuk ditunggu pemerintah (BMDTP) importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalma rangka proses produksi
Fasilitas pembuatan peralatan SPLU
Bantuan kredit modal kerja
Fasilitas pembiayaan ekspor

- Insentif Non-Fiskal :
Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
Pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik
Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU
Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU
Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL
Pelimpahan hak produksi atas teknologi
Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional
Sertifikasi produk dan/atau standar teknis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau