Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid

Kompas.com - 30/01/2019, 15:53 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dinanti, akhrinya ada titik terang mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik. Pengembangan terakhir mengenai rancangannya akan fokus pada kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Program Percepatan dan Pengembangan Kendaraan Listrik Satriyo Soemantri Brodjonegoro. Menurut Satriyo, penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan rapat terakhir dengan para pejabat terkait pada 4 Janauri 2019 lalu.

"Perkembangan terakhir rancangan presiden tentang percepatan kendaraan listrik, Perpresnya tersebut fokus pada kendaraan listrik berbasis baterai, yang lain tidak diatur," ucap Satriyo dalam acara Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) di BSD City, Tangerang, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Target Soal Kendaraan Listrik

Dengan demikian, Satriyo menegaskan bila Perpres tersebut tidak akan mengatur kendaraan listrik di luar dari BEV, yakni seperti hibrida atau plug in hybrid. Dasar pertimbangannya pun cukup beragam, tidak semata hanya untuk untuk mengurangi impor behan bakar minyak (BMB) dan mengurangi emisi karbon saja, namun juga meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik nasional.

 BPPT Mulai Inovasi Charging Stationstanly BPPT Mulai Inovasi Charging Station
Satriyo juga menjelaskan, bila keputusan tersebut sudah mendapat dukungan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Bahkan rancangan kemudahan berupa intensif untuk produksi mobil listrik berbasis baterai pun sudah disiapkan, mulai dari fiskal dan non-fiskal.

"Perpres hanya kecepatan, tidak untuk memastikan yang lain. Februari nanti Perpres tersebut diteken. Untuk yang hybrid, plug in hybrid atau di luar dari baterai akan tetap biasa," ucap Satriyo yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Menko Maritim untuk mengharmonisasikan berbagai kepentingan dalam proses persiapan kebojakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau