Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Kompas.com - 31/01/2019, 08:45 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) pada telepon seluler saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor.

Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili oleh Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat bahwa penggunaan GPS saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk untuk kebutuhan transportasi online.

Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.

Dihubungi pada Rabu (30/1/2019), Adi mengungkapkan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli. Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Butuh GPS, Rush-Terios Terbaru Tak Perlu Lihat Ponsel

“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” ucap Adi.

Adi mengungkapkan, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman. Terutama pada frasa “mengganggu konsentrasi” yang bisa ditafsirkan beragam.

“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan. Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ucap Adi.

Pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka. Saat ini bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi.

Baca juga: GPS Mobil Bikin Frustrasi?

“Saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan. Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan. Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi? Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung mengganggu sebenarnya,” ucap Adi.

Pihak komunitas mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu. 

Ilustrasi wazeIst Ilustrasi waze

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut. MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus. Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi. Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Pada Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

News
Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

News
Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau