Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Konvoi Presiden, Bukti Minimnya Sosialisasi Berlalu Lintas

Kompas.com - 26/09/2018, 17:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menerobos iring-iringan Presiden, seorang wanita pengendara Suzuki Ignis terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Parahnya lagi, wanita ini juga sempat menyerempet petugas yang mencoba untuk menghalaunya keluar dari rombongan.

Saat diperiksa, pengemudi wanita ini mengaku sedang buru-buru menuju kantor. Bahkan dari keterangan kepolisian, wanita ini tidak sadar telah menerobos masuk ke dalam rombongan prioritas keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Menanggapi insiden tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kalau ini tersebut menjadi bukti kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi berkendara.

Baca juga: Mengendarai Suzuki Ignis, Seorang Wanita Potong Konvoi Jokowi

"Ini satu permasalahan bagi pemerintah atau petugas dalam hal kurangnya sosialisasi. Bukan hanya kasus kemarin saja, sudah banyak sebenarnya kejadian, dan rata-rata memang ada pengendara yang tidak tahu sama sekali aturan-aturan atau hak prioritas di jalan raya," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2018).

Jusri menjelaskan, seharusnya masalah seperti ini bisa ditangani dari awal, salah satunya ketika seseorang akan atau sedang mengajukan permohonan surat izin mengemudi (SIM). Karena yang terjadi selama ini, rata-rata penyaringanya hanya seputar rambu-rambu lalu lintas saja.

Damkar Jakarta Timur padamkan rumah dua lantai yang terbakar di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018)Damkar Jakarta Timur Damkar Jakarta Timur padamkan rumah dua lantai yang terbakar di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018)

Contoh kasus sehari-hari sudah cukup banyak,  seperti saat ada ambulans atau pun kendaraan pemadam kebakaran. Banyak dari pengendara yang masih acuh dikarenakan faktor ketidak tahuan, padahal sudah sangat jelas disebutkan bahwa ada kendaraan yang mendapat prioritas utama.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan

"Namanya hak prioritas berarti kondisi harus steril, namun karena ketidakpahaman mengenai aturan, maka terjadi seperti masalah kemarin. Tapi si pengendara wanita ini masih beruntung, karena di negara-negara lain bila menerobos atau menyusup kendaraan prioritas itu bisa langsung penalti, tidak ada warning lagi dari petugas karena dianggap membahayakan, apalagi ini pimpinan negara," ujar Jusri.

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ambulans.

Sebagai acuan referensi, dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134, sudah tertuang jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni ;

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com