Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan

Kompas.com - 14/09/2018, 14:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Viral di media sosial, mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit, diberhentikan dan harus mengalah dengan iring-iringan kepolisian yang ternyata membawa tim sepak bola. Video diunggah oleh akun instagram agoez_bandz Jumat (14/9/2018).

Pada keterangannya, gambar tersebut diambil pada Kamis (13/9/2018) sore di kawasan Gedebage kota Bandung. Video tersebut tampaknya diambil sendiri oleh sang sopir ambulans.

Ini menjadi dilema sendiri di tengah masyarakat, mana sebenarnya yang patut di prioritaskan dari beberapa golongan kendaraan tersebut di jalanan. Sebenarnya hal tersebut sudah tertera di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya. Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

Kendaraan yang dapat prioritas jalan

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Viral Video Ambulans Terhadang Rombongan Mobil Polisi

 

Ambulans yang terhadang oleh Rombongan Polisiscreenshot istagram Ambulans yang terhadang oleh Rombongan Polisi

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Terkait kasus yang viral, kepada Kompas.com Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko sudah menjelaskan, kala itu kondisi sedang macet panjang, dan polisi mencoba untuk melakukan penguraian lalu lintas.

"Itu rombongan polisi pengawal untuk sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kita tidak mendahulukan, tetapi kondisinya memang kita mencoba mengurai kemacetan," ujar Trunoyudo, Jumat (14/9/2018).

Menurut dia, pihak polisi terutama Polda Jawa Barat meminta maaf apabila merasa terhambat. Namun kejadian itu tidak disengaja untuk menghadang laju dari ambulans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com