Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Tetap Harus Dapat Prioritas Jalan

Kompas.com - 17/09/2018, 13:34 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu video soal laju ambulans yang tersendat oleh pengguna jalan lain menjadi viral di media sosial. Selain terjadi di kawasan Gedebage, Bandung, ada juga di beberapa daerah seperti di Jawa Tengah.

Bahkan kasus di Jawa Tengah, terhalang oleh rombongan mobil para pejabat yang dikawal oleh petugas polisi. Padahal sudah diingatkan ambulans tersebut sedang membawa pasien menuju ke rumah sakit.

Kejadian tersebut tentunya mengundang reaksi dari banyak kalangan. Salah satunya Edo Rusyanto, yang merupakan Pengamat Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya.

Menurut Edo, di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.

Baca juga: Viral Video Ambulans Terhadang Rombongan Mobil Polisi

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Konvoi puluhan mobil sport atau supercar dari Komunitas Brotherhood Club Indonesia (CBI) di Kota Malang viral di media sosial, Sabtu (15/9/2018).dok. Facebook Konvoi puluhan mobil sport atau supercar dari Komunitas Brotherhood Club Indonesia (CBI) di Kota Malang viral di media sosial, Sabtu (15/9/2018).

Selanjutnya keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, yaitu, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam pemahaman saya, ketika merujuk aturan tersebut mengerucut pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting. Mereka yang mendapat prioritas alias hak utama didasari kedua hal tadi," kata Edo kepada Kompas.com akhir pekan lalu.

Edo memberikan contoh, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans.

"Kita berharap penggunaan hak utama juga senantiasa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Berlalu lintas jalan yang minim risiko menjadi upaya semua pihak untuk menekan fatalitas yang disebabkan kecelakaan," ujar Edo.

Di sisi lain, kata Edo di atas aturan hukum pengguna jalan juga harus mengenal etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau