JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang memiliki sangkutan pajak kendaraan bermotor, masih punya waktu untuk membayar dengan bebas denda. Batas akhir program penghapusan sanksi administrasi berlaku sampai 31 Agustus 2018.
Program tersebut terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Apabila melebihi batas yang ditentukan, penunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tersebut sejak 27 Juni 2018 dan berakhir 31 Agustus 2018.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pernah mengatakan bahwa untuk kendaraan bermotor, yang dihapuskan hanya sanksi denda administrasi, jadi tidak seluruhnya menjadi nol rupiah.
Menurut dia, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP.
"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.