Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta

Kompas.com - 28/08/2018, 09:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang memiliki sangkutan pajak kendaraan bermotor, masih punya waktu untuk membayar dengan bebas denda. Batas akhir program penghapusan sanksi administrasi berlaku sampai 31 Agustus 2018.

Program tersebut terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Apabila melebihi batas yang ditentukan, penunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tersebut sejak 27 Juni 2018 dan berakhir 31 Agustus 2018.

Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pernah mengatakan bahwa untuk kendaraan bermotor, yang dihapuskan hanya sanksi denda administrasi, jadi tidak seluruhnya menjadi nol rupiah.

Menurut dia, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP.

"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau