Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Baru, “MPV Sejuta Umat” Tak Lagi Jadi Anak Emas

Kompas.com - 09/08/2018, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Harmonisasi pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan emisi sudah final, meski disebut masih di level Eselon I. Nantinya bakal diputuskan di tingkat menteri dan diperkirakan bakal disahkan dalam waktu dekat.

Artinya skema baru ini, tak lagi melihat ketegori mobil seperti yang sebelumnya, di mana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc ke bawah, temasuk MPV dan “MPV Sejuta Umat” (low MPV) yang menjadi anak emas.

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil PPnBM-nya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar, tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Harmonisasi Pajak Mobil Baru, Sudah Final

Harjanto menambahkan, lewat pajak baru tersebut pemerintah memberikan kesempatan, khususnya kepada para produsen otomotif yang punya fasilitas di dalam negeri, buat memproduksi model sesuai tren dunia, seperti sedan dan SUV.

“Maka kita akan memberikan load kepada industri untuk memproduksi sedan dan SUV. Sehingga itu bisa memenuhi segmen market di dunia,” kata Harjanto.

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Dirinya mengakui, selama ini memang industri otomotif tak memproduksi mobil yang sesuai pasar dunia. “Kalau kita malah produksi MPV kan tidak match, antara kebutuhan dunia dan kita,” ujar Harjanto.

Regulasi perpajakan sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hongaria Umumkan Keluar dari ICC Usai Sambut Kedatangan Netanyahu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau