Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan, Pelanggar Gajil-Genap Nyaris 13.000

Kompas.com - 14/08/2018, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan perluasan ganjil-genap pada sejumlah jalan arteri di DKI Jakarta rupanya belum benar disimak oleh pengguna mobil pribadi. Hal ini terlihat dari jumlah penindakan yang angkanya terus bertambah setiap hari.

Memasuki hari ke-12 atau pekan kedua setelah diterapkan pada 1 Agustus, polisi telah menilang 12.998 mobil yang melanggar perluasan ganjil-genap.

"Tren memang masih besar. Selama 12 hari, petugas di lapangan sudah mengamankan 6.025 SIM dan 6.973 STNK, jadi total keseluruhan penindakan mencapai 12.998," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Baca juga: Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang

Sama seperti sebelumnya, untuk wilayah pelanggaran terbanyak masih dikuasai daerah di Jakarta Timur. Total pelanggar dari hari pertama sampai 12 Agustus 2018 lalu mencapai 2.613 mobil pribadi. Selanjutnya di disusul oleh kawasan Kuningan dengan jumlah 2.132 pelanggaran.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

Menurut Budiyanto, jumlah pelanggar memang lebih sering ditemui di hari biasa. Sementara saat akhir pekan, trenya tidak setinggi weekday.

Baca juga: Ingat Lagi Rekayasa Lalu Lintas Selama Asian Games 2018

"Harusnya warga sudah paham dengan adanya regulasi ini. Karena sejak jauh hari sudah banyak disosialisasikan, termasuk dari media," kata Budiyanto.

Perluasan ganjil-genap dilakukan untuk menekan volume kendaraan jelang perhelatan Asian Games 2018. Selain ganjil-genap, ada beberapa rekaya lalu lintas lain yang wajib diperhatikan, seperti penutupan tujuh pintu tol, serta pembatasan angkutan barang untuk golongan III-V mulai 18 Agusuts 2018 hingga 2 September 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau