JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas menyerobot jalur Transjakarta sudah menjadi rutinitas biasa yang sering ditemui di Ibu Kota. Namun, baru-baru ini beredar sebuah video mengenai seorang sopir Transjakarta yang menghadang laju mobil pribadi berwarna abu-abu.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat pengendara Transjakarta sengaja memundurkan busnya mendekati mobil pribadi, bahkan sampai menabraknya. Pengendara mobil yang sudah jelas melanggar tersebut pun hanya mampu memberikan klakson kepada sopir bus tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, menjelaskan sebenarnya sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang melanggar, namun baiknya ada tindak lanjut yang dilakukan.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Mobil, Ini Kata Pengelola
"Memang mobil pribadi ini melanggar, namun baiknya si sopir bus juga langsung melapor petugas setelah menghadang mobil tersebut biar dibuatkan laporan untuk dikenakan penindakan," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Menurut Budiyanto, kendaraan yang masuk lajur Transjakarta sama saja dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini sudah jelas tertera dalam pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009 dengan sanksi dua bulan kurungan penjara atau dendan paling banyak Rp 500.000.
"Jadi besok-besok kalau begitu lagi, sopir harus inisiatif lapor petugas. Tiap lajur busway itu biasanya sudah ditempatkan petugas, tinggal lapor saja," ucap Budiyanto.
Video tersebut di posting oleh akun Instagram @agoez_bandz pada Sabtu (11/8/2018) lalu. Sayangnya, tak ada keterangan lokasi dan kapan kejadian tersebut berlangsung, begitu juga akhir dari cerita penghadangan yang dilakukan oleh sopir bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.