Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Angkat Bicara soal Bus Transjakarta Tabrak Mobil

Dalam tayangan video tersebut, terlihat pengendara Transjakarta sengaja memundurkan busnya mendekati mobil pribadi, bahkan sampai menabraknya. Pengendara mobil yang sudah jelas melanggar tersebut pun hanya mampu memberikan klakson kepada sopir bus tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, menjelaskan sebenarnya sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang melanggar, namun baiknya ada tindak lanjut yang dilakukan.

"Memang mobil pribadi ini melanggar, namun baiknya si sopir bus juga langsung melapor petugas setelah menghadang mobil tersebut biar dibuatkan laporan untuk dikenakan penindakan," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Menurut Budiyanto, kendaraan yang masuk lajur Transjakarta sama saja dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini sudah jelas tertera dalam pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009 dengan sanksi dua bulan kurungan penjara atau dendan paling banyak Rp 500.000.

"Jadi besok-besok kalau begitu lagi, sopir harus inisiatif lapor petugas. Tiap lajur busway itu biasanya sudah ditempatkan petugas, tinggal lapor saja," ucap Budiyanto.

Video tersebut di posting oleh akun Instagram @agoez_bandz pada Sabtu (11/8/2018) lalu. Sayangnya, tak ada keterangan lokasi dan kapan kejadian tersebut berlangsung, begitu juga akhir dari cerita penghadangan yang dilakukan oleh sopir bus tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/13/160909815/polisi-angkat-bicara-soal-bus-transjakarta-tabrak-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke