Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uji Tipe Baru, Motor Listrik Viar Q1 Tes Ulang?

Kompas.com - 11/06/2018, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan bermotor listrik di dalam negeri khususnya roda dua, baru Viar Q1 saja yang yang sudah legal dikendarai di jalanan. Pasalnya, mereka mengklaim sudah memiki Sertifikat Lulus Uji Tipe (SLUT).

Karena itu mereka bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pada unit motornya.

Padahal, Kementerian Perhubungan baru saja menelurkan Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor terbaru, yang diundangkan pada 24 April 2018, yang didalamnya tercantum soal pengujian kendaraan listrik.

Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang tertera pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Regulasi Baru Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Terbit

Lantas, apakah Viar akan melakukan uji tipe ulang, untuk mendapatkan SUT? Pihak PT Triangle Motorindo (Viar) masih belum mau menjawabnya. Namun mereka menekankan sudah mendapatkan SUT tersebut.

Viar Q1 telah memiliki sertifikat lulus uji tipe, itu salah satu faktor Q1 bisa memiliki STNK dan pelat nomor.  Sementara terkait dengan model baru E-Cross, kami tidak ajukan buat diuji tipe. Karena rencananya nanti akan masuk ke kendaraan hobi,” ujar Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo kepada KOMPAS.com, Minggu (10/6/2018).

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Memang, pada pasal 82 tentang ketentuan peralihan aturan ini tertulis,

“SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 9tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Ini.”

Jadi kalau penerbitan SUT Viar Q1 berdasarkan aturan sebelumnya, tentu mereka tak perlu melakukan pengujian ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau