Jakarta, KOMPAS.com – Demi mengurangi kepadatan di Tol Cikampek, Kementerian Perhubungan dan operator PT Jasa Marga telah menyosialisasikan tentang pemberlakuan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap. Nantinya, berdasarkan tanggal ganjil atau genap di kalender, hanya kendaraan dengan pelat nomor sesuai yang boleh melintas di Tol Cikampek arah Jakarta, dari gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
“Kami akan berlakukan pada 12 Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Menurut Budi sosialisasi soal ganjil-genap itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Lantas akan terus dilakukan menggunakan media massa dan media sosial.
Baca: Penjelasan Jasa Marga soal Ganjil-Genap di Tol Cikampek
Sebelumnya, pada Kamis (22/2/2018), Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani hanya menjelaskan keputusan pemberlakuan itu tergantung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita tunggu informasi dari Kemenhub,” katanya.
Ganjil-genap di Tol Cikampek arah Jakarta diterapkan pada Senin – Jumat selama tiga jam dari pukul 06.00 – 09.00 dan cuma untuk kendaraan Golongan I. Itu berarti sedan, jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.