Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Pinjaman Kena Tilang CCTV, Siapa yang Ditilang?

Kompas.com - 22/10/2017, 14:07 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Salah satu yang masih tanda tanya tentang proses tilang menggunakan bukti rekaman CCTV adalah target penilangan, yaitu pemilik kendaraan bermotor. Jadi siapapun pengguna kendaraan bermotor di jalan, bila ketahuan melanggar lalu lintas, maka yang ditilang tetap pemilik kendaraan yang namanya ada dalam surat (STNK atau BPKB).

Mekanisme tilang itu berdasarkan bukti penampakan pelat nomor kendaraan, sebagai identifikasi resmi yang bisa didapat dari CCTV. Hasil foto atau video dari CCTV itu bakal dibawa kepolisian ke pengadilan sebagai bukti di persidangan.

“Tidak boleh dipinjamkan, (kalau sudah dijual) ya harus cepat balik nama,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Baca juga: Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua Sebut Percuma Sekolah Tinggi-tinggi tapi TNI Aktif Duduk di Jabatan Sipil

Di era tilang CCTV beban pemilik kendaraan semakin berat, positifnya berarti membuat pemilik menjadi lebih bertanggung jawab. Pertanyaan yang belum bisa terjawab yaitu bagaimana jika kendaraan yang terjaring tilang CCTV adalah angkutan umum atau kendaraan rental?

Baca: Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV

Buat menerapkan tilang CCTV masih dibutuhkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber mendapatkan informasi pemilik kendaraan. 

Halim mengatakan saat ini tilang CCTV sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi agar mempunyai landasan hukum untuk dioperasikan. Tilang CCTV menggunakan kamera milik Dinas Perhubungan yang diintegrasikan dengan kerja kepolisian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau