Jakarta, KompasOtomotif – Salah satu yang masih tanda tanya tentang proses tilang menggunakan bukti rekaman CCTV adalah target penilangan, yaitu pemilik kendaraan bermotor. Jadi siapapun pengguna kendaraan bermotor di jalan, bila ketahuan melanggar lalu lintas, maka yang ditilang tetap pemilik kendaraan yang namanya ada dalam surat (STNK atau BPKB).
Mekanisme tilang itu berdasarkan bukti penampakan pelat nomor kendaraan, sebagai identifikasi resmi yang bisa didapat dari CCTV. Hasil foto atau video dari CCTV itu bakal dibawa kepolisian ke pengadilan sebagai bukti di persidangan.
“Tidak boleh dipinjamkan, (kalau sudah dijual) ya harus cepat balik nama,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Di era tilang CCTV beban pemilik kendaraan semakin berat, positifnya berarti membuat pemilik menjadi lebih bertanggung jawab. Pertanyaan yang belum bisa terjawab yaitu bagaimana jika kendaraan yang terjaring tilang CCTV adalah angkutan umum atau kendaraan rental?
Baca: Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV
Buat menerapkan tilang CCTV masih dibutuhkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber mendapatkan informasi pemilik kendaraan.
Halim mengatakan saat ini tilang CCTV sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi agar mempunyai landasan hukum untuk dioperasikan. Tilang CCTV menggunakan kamera milik Dinas Perhubungan yang diintegrasikan dengan kerja kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.