Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Jenis CCTV untuk Pengawasan Lalu Lintas

Kompas.com - 09/10/2017, 11:22 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas Otomotif - Dalam rangka untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Pemda DKI Jakarta telah memasang kamera pengawas atau CCTV pada beberapa titik jalan. Berdasarkan jenisnya, kamera yang terpasang terbagi menjadi dua yakni CCTV fix dan yang memiliki fungsi pan, tilt serta zoom (PTZ).

"Bedanya, model fix hanya untuk pemantauan lalu lintas. Untuk model yang PTZ dapat mendekatkan gambar objek dan merekam serta hasilnya nanti dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) dalam keterangan, Minggu (8/10/2017).

Ini sesuai dengan peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 272. Pasal tersebut dijelaskan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.

Baca juga: Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua Sebut Percuma Sekolah Tinggi-tinggi tapi TNI Aktif Duduk di Jabatan Sipil

Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Peraturan lain yang menguatkan adalah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroik. Dalam pasal lima disebutkan informasi elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca : Jakarta Belum Siap Lakukan Tilang dengan Bukti CCTV

Model CCTV PTZ telah dipasang di 15 titik simpang yang ada di jalan protkol. Persimpangan Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, Patung Kuda, simpang TU Gas. Selanjutnya di Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, dan Pos Pengumben-Jalan Panjang.

Baca juga: Pernah Ditegur Tarzan Srimulat gara-gara Terlalu Prioritaskan Keluarga, Nunung: Masa Tuamu Akan Hancur

Sebagai uji coba CCTV PTZ yang dilengkapi dengan pengeras suara sudah terpasang di simpang Kebon Sirih. CCTV ini dikendalikan di pusat pengendalian dimana saat ada pelanggaran petugas dapat langsung melakukan peneguran dan mengarahkan bagi para pelanggar.

Fungsi pan, tilt dan zoom dapat dimaksimalkan untuk merekam dalam bentuk foto maupun video. Nantinya hasil rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Untuk model CCTV fix sudah terpasang di 12o titik simpang jalan yang punya tingkat kemacetan tinggi. Kamera ini hanya dapat berfungsi untuk pemantauan saja.

"Memang untuk pemantauan saja karena tidak dapat memperbesar gambar, terutama nomor kendaraan. Ini kesulitannya untuk menjadi alat bukti atau dokumen elektronik," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau