Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Dipenjara Sebulan, Pakai Rotator dan Sirene Ilegal

Kompas.com - 10/10/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Penggunaan sirene dan lampu isyarat berwarna berkelip yang menyalahi aturan (rotator/strobo), sungguh mengganggu kenyamanan di jalan. Lebih lagi ketika penggunananya berlaku agresif dan mengintimidasi pengguna jalan lain.

Bahkan di beberapa momen hampir terjadi gesekan dan konflik antar masyarakat di jalan. Salah satu contoh kasusnya seperti yang baru-baru ini menimpa Raka Fadliansyah Catigliano, yang postinganya diunggah akun Instagam @Indoricer.

Pihak Korlantan Polri sebebelumnya pernah melakukan razia di November 2016 lalu, dan menindak mobil pribadi yang menggunakan dua aksesori “khusus” tersebut. Namun, nampaknya tak membuat jera mereka yang nakal.

Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Baca juga : Lagi, Pengendara dengan Rotator Bikin Onar di Jalanan

Berikut bunyi lengkap pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Saat dikonfirmasi, pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) menyebut, mereka akan menindak pelanggar tersebut.

"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda, Senin (9/10/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com