Jakarta, KompasOtomotif - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan regulasi lalu lintas mengenai penggunaan lampu rotator. Seperti diketahui, lampu jenis ini hanya boleh digunakan oleh petugas kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil tahanan, serta mobil patoril jalan tol.
Penyalahgunaan rotator tidak lepas dari peredaran yang mudah di dunia aftermarket. Karena itu, masyarakat bisa dengan bebas mengkonsumsi, bahkan menggunakan dengan semena-mena.
Ketika menanyakan soal perizinan dan ketersediaan rotator, beberapa pedagang mengaku sudah jarang mendapat pesanan.
"Sekarang sudah tidak stok, karena memang sifatnya tidak dijual umum jadi by order saja. Mereka yang mau pakai, biasanya harus ada izin, tapi kalau konsumen datang ke toko ya kita tidak bisa larang, tapi kita tanya dulu untuk apa dan kita ingatkan soal regulasinya," ucap Melky dari toko aftermarket Watashiwa di MGK Kemayoran kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).
Baca : Waktu Tepat Nyalakan Lampu Mobil Tanpa Langgar Hukum
"Biasa ambil barang dari China. Karena ada regulasi jadi kita tidak pajang, tapi sebenarnya percuma juga karena meski ada aturan tapi tidak ada pengawasan, kalau memang dijalankan pasti rotator tidak akan sampai ke pasar aftermarket," ujar Melky.
Selain Melky, Iwan pemilik toko aksesori otomotif di kawasan Senen, Jakarta Pusat juga mengatakan hal senadar. Menurut Iwan meski sampai saat ini masih ada peminat lampu rotator namun sudah tidak sebanyak seperti dua atau tiga tahun lalu.
"Setahu saya sudah jarang toko yang langsung sedia rotator, biasaya yah pesan dulu karena mulai banyak razia dari polisi. Dulu sih kita ikutan jual karena memang ada peminatnya banyak, bahkan sampai ada dari kalangan anggota yang juga pesan," ujar Iwan di waktu yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.