Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang-Siur Penghapusan LCGC, Menperin Meluruskan

Kompas.com - 11/04/2017, 12:32 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Karawang, KompasOtomotif – Seiring dengan santernya kabar tentang aturan baru pemerintah yang bakal berada dalam payung Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), wacana penghapusan skema Low Cost Green Car (LCGC) makin kuat. Akhirnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meluruskan.

Ditemui usai meresmikan Research and Development (R&D) Center PT Astra Daihatsu Motor di Karawang, Jawa Barat, (10/7/2017), Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan atau belum ada rencana menghapus aturan pencetus mobil ”murah” dan ramah lingkungan itu.

”Jadi kita tidak pernah menghapus, yang ada kan memang spesial tarif. Artinya, kalau mobil lain (di luar LCGC) ada biaya mobil mewah (PPnBM). Tapi tidak ada yang dihapus,” kata Airlangga kepada wartawan.

Kendati demikian, Airlangga tak menampik bahwa skema insentif untuk pabrikan yang ikut dalam program LCGC atau bahasa resminya Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) itu akan dieavaluasi ulang.

Pengkajian perubahan bentuk insentif berkaitan bakal menggelindingnya program baru LCEV yang cakupannya lebih luas. Harapannya, lanjut Airlangga, KBH2 atau LCGC akan mampu mengikuti hemat energi yang lebih besar lagi.

”Kami sedang bicarakan. Termasuk hibrida (mobil hybrid) sedang kita evaluasi, bea masuk dan sebagainya. Infrastruktur untuk hybrid kan kita ada proyek (listrik) 35.000 mega watt, jadi bisa cocok. Lagipula hybrid sekarang lebih sederhana, bisa ’plug and play’ di rumah atau mungkin multistore juga bisa,” ujar Airlangga.

Jadi, memang dikhawatirkan bahwa saat program LCEV bergulir, akan terjadi tumpang tindih dengan LCGC (KBH2). Namun jika melihat pernyataan Menperin, KBH2 bisa jadi bakal berada dalam satu payung yang lebih besar, atau menjadi bagian dari LCEV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com