Jakarta, KompasOtomotif – Bukan hanya berimbas pada barang baru, naiknya tarif kepengurusan surat (STNK, BKPB, STCK, NRKB, TNKB, dan Surat Mutasi) juga berlaku para sepeda motor bekas. Secara total, sekitar 95 juta sepeda motor di Indonesia bakal terimbas dari regulasi baru ini.
“Peraturan tarif baru yang berlaku pada 6 Januari 2017, bakal memengaruhi semua jenis registrasi yang melalui pihak kepolisian, bukan hanya mobil dan sepeda motor baru, tapi juga yang sudah beredar,” Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) kepada KompasOtomotif, Rabu (4/1/2017).
Baca juga : Taris Pengurusan Surat Naik, Jadi Beban Pembeli Kendaraan?
Kenaikan ini bisa jadi bakal menambah pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2017.
“95 juta unit sepeda motor yang akan terkena imbasnya. Pemerintah di sisi lain memotong macam-macam agar biasa turun, tapi di lain sisi lagi, membutuhkan dana dari PNBP, memang itu sudah ketetapan pemerintah, tapi yang disayangkan mengapa kenaikannya begitu besar,” ujar Pak Kang, sapaan akrab Gunadi.
Baca juga : Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat
Pak Kang, yang mewakili para produsen sepeda motor yang bernaung dibawah AISI sebenarnya berharap, kalau beban-beban tambahan ini tidak timbul. Tentu agar pasar otomotif roda dua khususnya, menjadi lebih baik.
“Namun, ini sudah menjadi ketetapan, jadi mau bagaimana lagi. Kita lihat bagaimana pergerakan pasar nantinya,” ucap Pak Kang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.