Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi Terkait Kenaikan Biaya Surat Kendaraan

Kompas.com - 03/01/2017, 09:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pengujung 2016, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Isinya, salah satunya, terkait perubahan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berlaku di seluruh Indonesia, yang naik sampai tiga kali lipat. Imbasnya bisa membuat harga mobil dan sepeda motor melonjak.

Baca juga: Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengiyakan bahwa kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.

“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda kepada KompasOtomotif, Senin (3/1/2017).

Baca juga: Tarif Baru Bikin Pelat Nomor “Pesanan” di Indonesia

Chrysnanda menambahkan, dana PNPB memiliki lima kegunaan. Berikut ini penjabarannya.

1. Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainnya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, yang bisa memberikan pelayanan prima.

3. Updating dan upgrading sistem-sistem.

4. Menyediakan material pendukung.

5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau