KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membatasi operasional angkutan barang atau truk pada saat periode mudik Lebaran 2025.
Meski demikian, tidak semua truk dilarang melintas pada waktu dan ruas jalan yang sudah ditentukan, seperti truk sumbu 2 dan truk sumbu 3 dengan angkutan khusus.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan truk sumbu 2, dengan jumlah berat yang diizinkan.
Dudy mengatakan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudy menegaskan, kebijakan tersebut guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ucap Dudy mengutip laman resmi Kemenhub RI, Selasa (18/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada jenis truk berikut:
Dudy mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024, bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Berikut ini truk yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang:
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman,” ucap Dudy.
Adapun jalur pembatasan operasional kendaraan tersebut di jalan non-tol akan diberlakukan di sejumlah jalur, yaitu:
Sementara itu, pembatasan di jalan tol akan diberlakukan di jalur tol berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/18/161200415/pembatasan-operasional-angkutan-barang-tak-berlaku-untuk-jenis-truk-ini