JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Regulasi operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pertama, SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka Lagi
Termasuk juga, peraturan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, pembatasan angkutan barang perlu dilakukan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas yang bakal melonjak tinggi.
Terkhusus, untuk angkutan yang melebihi ambang batas maksimum atau biasa dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan ini disebut akan ditindak secara tegas.
Baca juga: Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi
"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus, dalam keterangan tertulis (8/2/2025).
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, baik dari segi kondisi kendaraan maupun pola istirahat.
Sebab kecepatan tinggi, kelelahan pengemudi, dan kondisi jalan yang kurang optimal menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai.
“Evaluasi tahun lalu menunjukkan bahwa kecelakaan sering terjadi karena pengemudi tidak cukup beristirahat, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, serta faktor cuaca dan kondisi jalan yang buruk," kata Agus.
Baca juga: Kepraktisan Motor Listrik Honda Icon e: Bagasi Lega dan Mudah Dicas
Berikut ini kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama Mudik Lebaran:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. Hasil galian meliputi:
- Tanah
- Pasir
- Batu
b. Hasil tambang;
c. Bahan bangunan.