Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patwal Arogan di Puncak, Bukti Banyak Oknum Polisi yang Minim Etika

Kompas.com - 16/03/2025, 03:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Arogansi

Kasus tersebut sebetulnya hanya salah satu contoh minimnya etika berlalu-lintas di jalan. Padahal belum lama ini pada Januari 2025, juga viral anggota patwal yang arogan saat mengawal mobil Lexus berpelat RI-36.

Fenomena patwal melakukan pengawalan ke daerah wisata seperti Puncak menjadi pemandangan sehari-hari.

Bahkan sebelumnya ada juga orang memamerkan mobilnya yang dikawal cuma untuk liburan yang membuat rasa keadilan di jalan tersakiti.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, pemanfaatan patwal oleh orang ini menandakan minimnya empati para pengguna jalan di Indonesia.

"Orang ingin nyaman (dikawal saat macet) itu naluri, semua orang begitu. Tapi kalau kita melihat itu tidak pada tempatnya, itu menyangkut empati," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati

Jusri mengatakan, misal orang yang tidak seharusnya menggunakan pengawalan karena tidak punya hak, kepentingan, cuma punya uang dan koneksi. Sehingga dia bisa mempergunakan patwal, itu tandanya tidak memiliki empati.

Jangan Semena-mena

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas patwal memang dilindungi oleh Undang-Undang. Bahkan diatur secara jelas siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.

Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa semua petugas patwal hendaknya tetap mengedepankan etika.

"Petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan," kata Budiyanto.

Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati

"Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan dan sebagainya. Etika pengawalan wajib diletakan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi," ujarnya.

Budiyanto mengatakan, polisi tetap tunduk pada peradilan umum.

"Petugas kepolisian terikat pada Peraturan Disiplin, Etika Kepolisian dan tunduk pada peradilan umum. Okunum petugas pengawalan dapat dikenakan aturan-aturan yang mengikat, bisa kena disiplin, kode etik atau pidana bila masyarakat/korban melapor ke Polri/Propam," katanya.

Oknum Jasa Pengawalan 

Budiyanto menyebut, sasus serupa sangat sering terjadi di daerah Puncak Bogor. Menurutnya tidak sedikit okmum Polantas yang menawarkan jasa pengawalan kepad yang membutuhkan dengan jasa yang disepakati.

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban Mobil

"Perlu ada penertiban oleh Petugas Propam untuk menertibakan oknum-oknum tersebut," ujarnya.

"Jangan sampai ada kesan masyakat kaya bisa memikmati fasilitas pemgawalan kemudian dalam prakteknya mengorbankan pengguna jalan lain yang sama- sama berhak untuk menggunakan fasilitas jalan umum," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, saat pengawalan petugas patwal tetap tetap merujuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU No 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Komentar
ini konsekuensi ketika sdm berkualitas rendah diberi fasilitas dan kepercayaan.


Terkini Lainnya

(akt) Persiapan Mudik Lebaran, Begini Cara Isi Saldo E-Toll Mandiri dan BCA

(akt) Persiapan Mudik Lebaran, Begini Cara Isi Saldo E-Toll Mandiri dan BCA

Tips N Trik
BAIC Fokus Mobil Hybrid di Indonesia: Solusi Efisien

BAIC Fokus Mobil Hybrid di Indonesia: Solusi Efisien

News
Berlaku Hari Ini, Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa

Berlaku Hari Ini, Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa

News
Korlantas Polri Imbau Mudik Aman Tanpa Sepeda Motor

Korlantas Polri Imbau Mudik Aman Tanpa Sepeda Motor

News
Ini 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan Ini

Ini 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran | Suzuki Satria Hiu Orisinal Upgrade | Chery Serahkan 2.000 Unit J6 ke Konsumen

[POPULER OTOMOTIF] Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran | Suzuki Satria Hiu Orisinal Upgrade | Chery Serahkan 2.000 Unit J6 ke Konsumen

Komunitas
Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Feature
Simulasi Perhitungan Tarif Tol Jakarta-Palembang Usai Diskon 20 Persen

Simulasi Perhitungan Tarif Tol Jakarta-Palembang Usai Diskon 20 Persen

Feature
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

News
Biaya Mudik Mobil Listrik Jakarta-Solo: M6, Omoda E5, dan Ioniq 5

Biaya Mudik Mobil Listrik Jakarta-Solo: M6, Omoda E5, dan Ioniq 5

Feature
Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun, Apa Harus Ganti Rugi Tiap Kerusakan?

Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun, Apa Harus Ganti Rugi Tiap Kerusakan?

Feature
Diikuti 21 Komunitas, Daihatsu Kembali Gelar Mudik Bersama 2025

Diikuti 21 Komunitas, Daihatsu Kembali Gelar Mudik Bersama 2025

Komunitas
Mudik Lebaran 2025, Ini Waktu yang Tepat untuk Servis Mobil 

Mudik Lebaran 2025, Ini Waktu yang Tepat untuk Servis Mobil 

Tips N Trik
Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis

Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis

Niaga
Nomor Darurat Toyota, Suzuki, Chery, Aion dan KIA Saat Mudik Lebaran

Nomor Darurat Toyota, Suzuki, Chery, Aion dan KIA Saat Mudik Lebaran

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau