Arogansi
Kasus tersebut sebetulnya hanya salah satu contoh minimnya etika berlalu-lintas di jalan. Padahal belum lama ini pada Januari 2025, juga viral anggota patwal yang arogan saat mengawal mobil Lexus berpelat RI-36.
Fenomena patwal melakukan pengawalan ke daerah wisata seperti Puncak menjadi pemandangan sehari-hari.
Bahkan sebelumnya ada juga orang memamerkan mobilnya yang dikawal cuma untuk liburan yang membuat rasa keadilan di jalan tersakiti.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, pemanfaatan patwal oleh orang ini menandakan minimnya empati para pengguna jalan di Indonesia.
"Orang ingin nyaman (dikawal saat macet) itu naluri, semua orang begitu. Tapi kalau kita melihat itu tidak pada tempatnya, itu menyangkut empati," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati
Jusri mengatakan, misal orang yang tidak seharusnya menggunakan pengawalan karena tidak punya hak, kepentingan, cuma punya uang dan koneksi. Sehingga dia bisa mempergunakan patwal, itu tandanya tidak memiliki empati.
Jangan Semena-mena
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas patwal memang dilindungi oleh Undang-Undang. Bahkan diatur secara jelas siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa semua petugas patwal hendaknya tetap mengedepankan etika.
"Petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan," kata Budiyanto.
Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati
"Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan dan sebagainya. Etika pengawalan wajib diletakan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi," ujarnya.
Budiyanto mengatakan, polisi tetap tunduk pada peradilan umum.
"Petugas kepolisian terikat pada Peraturan Disiplin, Etika Kepolisian dan tunduk pada peradilan umum. Okunum petugas pengawalan dapat dikenakan aturan-aturan yang mengikat, bisa kena disiplin, kode etik atau pidana bila masyarakat/korban melapor ke Polri/Propam," katanya.
Oknum Jasa Pengawalan
Budiyanto menyebut, sasus serupa sangat sering terjadi di daerah Puncak Bogor. Menurutnya tidak sedikit okmum Polantas yang menawarkan jasa pengawalan kepad yang membutuhkan dengan jasa yang disepakati.
Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban Mobil
"Perlu ada penertiban oleh Petugas Propam untuk menertibakan oknum-oknum tersebut," ujarnya.
"Jangan sampai ada kesan masyakat kaya bisa memikmati fasilitas pemgawalan kemudian dalam prakteknya mengorbankan pengguna jalan lain yang sama- sama berhak untuk menggunakan fasilitas jalan umum," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, saat pengawalan petugas patwal tetap tetap merujuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU No 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.