Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patwal Arogan di Puncak, Bukti Banyak Oknum Polisi yang Minim Etika

Kompas.com - 16/03/2025, 03:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus oknum polisi arogan kembali terjadi. Belum lama ini tersebar di media sosial video bentrok antara petugas patroli dan pengawalan atau Patwal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam video yang viral tersebut terlihat petugas berinisial Aipda H seperti mendorong pengendara motor sampai jatuh ke parit.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2025, Marc dan Alex Marquez Tercepat

Warga di sekitar lokasi kejadian dan pihak yang merekam terdengar cukup marah terkait kearoganan tersebut.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika Aipda H sedang mengawal mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Rizky menjelaskan, saat mobil berusaha mendahului kendaraan lain dengan motor patwal yang dilengkapi lampu strobo, salah satu pemotor yang disalip kaget dan bergerak ke kanan hingga menyenggol bodi mobil.

"Maka, anggota (kami) berinisiatif untuk memberhentikan motor tersebut dengan cara memepet dan tersenggol besi engine guard sampai hampir terjatuh, tetapi tidak ditendang,” ucap Rizky seperti dikutip Regional Kompas.com.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Argentina 2025, Sprint Race Dini Hari

Rizky menegaskan, bahwa Aipda H tidak menendang motor. Pemotor terdorong crashbar motor patroli yang menyentuh motor karena posisinya terlalu dekat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bogor Daily (@bogordailynews)

"Saya tekankan, yang dikatakan di media sosial bahwa ada tindakan menendang itu tidak benar," tegas Rizky.

Dicopot

Usai videonya viral Aipda H menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polres Bogor, Cibinong, pada Sabtu (15/3/2025).

Setelah menimbang berbagai hal, Rizky kemudian resmi mencopot Aipda H, sebagai anggota patroli dan pengawalan (Patwal).

Baca juga: Urutan Posisi Persneling Bawah Setir di Pikap Mitsubishi L300

"Saat ini anggota diberhentikan dari tugasnya untuk dilaksanakan pemeriksaan," ujar Rizky di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (15/3/2025).

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Aipda H akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah dicopot dan sedang diperiksa. Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan hukuman yang dijatuhkan," jelasnya.

Baca juga: Tips Menyimpan Motor Listrik Honda Saat Ditinggal Mudik

"Kami meminta maaf atas kejadian ini. Kami pastikan anggota yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman sesuai aturan disiplin kepolisian," kata Rizky.

Arogansi

Kasus tersebut sebetulnya hanya salah satu contoh minimnya etika berlalu-lintas di jalan. Padahal belum lama ini pada Januari 2025, juga viral anggota patwal yang arogan saat mengawal mobil Lexus berpelat RI-36.

Baca juga: Kekerasan oleh Polisi dan Disinformasi yang Menyertai

Fenomena patwal melakukan pengawalan ke daerah wisata seperti Puncak menjadi pemandangan sehari-hari.

Bahkan sebelumnya ada juga orang memamerkan mobilnya yang dikawal cuma untuk liburan yang membuat rasa keadilan di jalan tersakiti.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, pemanfaatan patwal oleh orang ini menandakan minimnya empati para pengguna jalan di Indonesia.

"Orang ingin nyaman (dikawal saat macet) itu naluri, semua orang begitu. Tapi kalau kita melihat itu tidak pada tempatnya, itu menyangkut empati," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati

Jusri mengatakan, misal orang yang tidak seharusnya menggunakan pengawalan karena tidak punya hak, kepentingan, cuma punya uang dan koneksi. Sehingga dia bisa mempergunakan patwal, itu tandanya tidak memiliki empati.

Jangan Semena-mena

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas patwal memang dilindungi oleh Undang-Undang. Bahkan diatur secara jelas siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.

Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa semua petugas patwal hendaknya tetap mengedepankan etika.

"Petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan," kata Budiyanto.

Baca juga: Aturan Pengawalan Abu-abu, Kerap Dimanfaatkan Orang Tidak Berempati

"Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan dan sebagainya. Etika pengawalan wajib diletakan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi," ujarnya.

Budiyanto mengatakan, polisi tetap tunduk pada peradilan umum.

"Petugas kepolisian terikat pada Peraturan Disiplin, Etika Kepolisian dan tunduk pada peradilan umum. Okunum petugas pengawalan dapat dikenakan aturan-aturan yang mengikat, bisa kena disiplin, kode etik atau pidana bila masyarakat/korban melapor ke Polri/Propam," katanya.

Oknum Jasa Pengawalan 

Budiyanto menyebut, sasus serupa sangat sering terjadi di daerah Puncak Bogor. Menurutnya tidak sedikit okmum Polantas yang menawarkan jasa pengawalan kepad yang membutuhkan dengan jasa yang disepakati.

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban Mobil

"Perlu ada penertiban oleh Petugas Propam untuk menertibakan oknum-oknum tersebut," ujarnya.

"Jangan sampai ada kesan masyakat kaya bisa memikmati fasilitas pemgawalan kemudian dalam prakteknya mengorbankan pengguna jalan lain yang sama- sama berhak untuk menggunakan fasilitas jalan umum," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, saat pengawalan petugas patwal tetap tetap merujuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU No 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini konsekuensi ketika sdm berkualitas rendah diberi fasilitas dan kepercayaan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau