Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pekan Ini Masih Ada Operasi Keselamatan 2025

Kompas.com - 17/02/2025, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 hingga 23 Februari 2025.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Operasi Keselamatan 2025 dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

“(Operasi) Ini sebetulnya ibarat menjelang bulan Ramadhan, jadi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, biasanya kita memang ada jeda antara seperti itu,” kata Argo, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025, Biaya Rp 150.000

Argo menyebut, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025. Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Namun, pihaknya menyebut tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

“Dari 11 jenis pelanggaran kita tetap optimalkan tilang elektronik. Tapi ada beberapa pelanggaran yang tetap menggunakan tilang manual,” kata Argo.

Baca juga: Kasus Bus Transjakarta Berhenti di Pelintasan Kereta, Harus Ada Lagi Pramusapa

“Contohnya seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Itu tetap ada petugas-petugas tertentu yang memang sudah ditunjuk tim untuk melaksanakan kegiatan razia statis,” lanjut Argo.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau