JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pagi ini, Senin (17/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025).
Gage akan diberlakukan dia 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan dimohon untuk menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan. Pelat angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Baca juga: AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025, Biaya Rp 150.000
Jika melanggar bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.