Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol meski Sudah Sesuai Batas Kecepatan?

Kompas.com - 08/02/2025, 17:21 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan tol ada aturan yang harus ditaati, mulai dari menggunakan jalur yang tepat hingga batas kecepatan kendaraan.

Salah satunya, seperti lajur paling kanan yang digunakan hanya untuk mendahului. Namun, masih ada pengemudi yang terlalu lama di lajur kanan dengan alasan sudah sesuai batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Padahal kebiasaan ini dapat menghambat arus lalu lintas di jalan tol, bahkan parahnya bisa menyebabkan kecelakaan beruntun.

Baca juga: Perlengkapan Berkendara agar Terhindar dari ETLE

Ilustrasi jalan tol seminggu sebelum Hari Raya Natal.Jasa Marga Ilustrasi jalan tol seminggu sebelum Hari Raya Natal.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, memang ada dua aturan yang harus dipahami oleh pengemudi saat berkendara. Pertama, aturan batas kecepatan minimum dan maksimum, dan kedua, fungsi lajur.

Aturan batas kecepatan minimum dan maximum yang diperbolehkan sesuai lajurnya umumnya di batas kecepatan 60 - 80 kmj atau 60 - 100 kmj.

“Angka ini mengacu kepada banyaknya lajur, klasifikasi jalan serta kondisi lingkungan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Sementara, aturan fungsi lajur digunakan sesuai kecepatan kendaraan di jalan tol yang berbeda tiap lajurnya.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2 Dapat Santunan Jasa Raharja

“Lajur jalan tol digunakan sesuai kecepatan atau arah perjalanan. Lajur kiri untuk kecepatan 80 kmj, dan lajur tengah untuk kecepatan 80 kmj. Serta, lajur paling kanan hanya digunakan ketika hendak mendahului,” ucap Sony.

Maka dari itu, meski sudah berkendara sesuai dengan batas kecepatan di jalan tol, berada terlalu lama di lajur paling kanan tetap tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan lane hogger.

Selain itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, lajur kanan hanya untuk mendahului.

“Meski sudah di batas kecepatan, tetap nggak boleh diam di kanan terus! Segera pindah ke lajur kiri biar lalu lintas lancar,” tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau