JAKARTA, KOMPAS.com – PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan maut akibat truk muatan air minum dalam kemasan (AMDK) yang diduga mengalami rem blong di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, seluruh korban, baik yang mengalami luka ringan, sedang, maupun berat, akan mendapatkan jaminan perawatan medis, termasuk rekan-rekan yang bertugas di Jasamarga.
“Dipastikan seluruh korban, baik luka ringan, sedang, berat, termasuk sahabat kita yang bertugas di Jasamarga, semua dijamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan, dilansir dari laman Korlantas Polri (7/2/2025).
Baca juga: Bocoran Mobil Baru BYD yang Meluncur di IIMS 2025
Rivan juga mengungkapkan rasa prihatin dan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Seperti diketahui, insiden di Gerbang Tol Ciawi 2 itu melibatkan sejumlah kendaraan.
Adapun terdapat 8 orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara belasan lainnya mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan medis.
Pihak Jasa Raharja mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang kondisi korban, agar dapat mengunjungi RSUD Ciawi.
Baca juga: Bapenda Jabar Buka Suara Terkait Cerita Warganet Kena Opsen Pajak 66 Persen
“Beberapa korban juga mengalami luka bakar yang membutuhkan identifikasi lebih lanjut. Kami bekerja sama dengan Polda Jabar untuk proses verifikasi melalui pos antimortem,” ucap Rivan.
Rivan melanjutkan bahwa meskipun masih dalam perawatan, beberapa korban yang mengalami luka ringan telah diperbolehkan pulang.
“Saat ini, korban yang luka ringan sudah ada yang diperbolehkan pulang. Kami pastikan seluruh korban mendapatkan perawatan yang terbaik dan dijamin oleh Jasa Raharja,” katanya.
Baca juga: VinFast VF 3 Siap Rilis di Indonesia, Sudah Bisa Dipesan
Pihak Jasa Raharja mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang kondisi korban, agar dapat mengunjungi RSUD Ciawi.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017, nominal santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, santunan maksimal korban luka-luka sebesar Rp 20 juta, dan 25 juta bagi korban luka kecelakaan pesawat. Lalu, santunan maksimal korban cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, ada biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp 4 juta. Manfaat tambahan, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.