Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasaran Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Keselamatan Toba di Sumut

Kompas.com - 11/02/2025, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menggelar Operasi Keselamatan Toba 2025 pada 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini digelar dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan, bahwa operasi ini akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: PO Juragan 99 Trans Punya Rute Baru Surabaya-Denpansar

Operasi Keselamatan Toba 2025 ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga upaya preemtif dan preventif untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Kami akan lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan teguran persuasif. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi fatal, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol, kami akan menindak tegas,” ucap Muji dikutip dari laman resmi Tribratanews Sumut.

Operasi Keselamatan Toba 2025 akan disasar para pelanggar lalu lintas, sebagai berikut beserta besaran dendanya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  3. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  5. Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah, didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan.
  6. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi, dikenakan sanksi pidana maksimal kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
  7. Pelanggaran nomor polisi, didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Polisi akan menempatkan personel di jalan tol, jalan arteri, kawasan rawan kecelakaan, pusat perbelanjaan, sekolah, dan kampus untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mencegah potensi gangguan.

Baca juga: Operasi Keselamatan Seulawah di Aceh Sasar 10 Jenis Pelanggaran Ini

Selain itu, juga dilakukan pengecekan kendaraan angkutan umum, pemeriksaan kesehatan pengemudi, serta pengecekan kadar alkohol dan narkoba secara acak. Polisi juga akan mengoptimalkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Muji juga menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam operasi ini harus persuasif, humanis, dan tegas, tanpa ada tindakan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pungli atau razia tidak resmi. Setiap pelanggaran oleh anggota sendiri akan ditindak tegas,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau