JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri bakal mengedepankan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Low Enforcement) selama Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung sejak 10-23 Februari 2025.
Dalam penerapannya petugas kepolisian bakal memanfaatkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
“Jadi sebetulnya harapan dengan adanya ETLE ini, polisi itu sebetulnya bukan untuk banyak-banyakan nilang ya, tapi lebih sebagai saran edukasi ya,” ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Baca juga: Target Operasi Keselamatan 2025 di Riau
Nantinya, pemberitahuan tilang bakal dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time.
Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Lalu bagaimana kalau mau mengetahui sendiri atau mengecek apakah terkena tilang atau tidak?
Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.
Baca juga: Jack Miller Mengaku Nyaman dan Mudah Adaptasi dengan Yamaha M1
Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita