SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Berdasarkan aturan tersebut, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pengutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ditetapkan sebesar 66 persen.
Adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @jatimpemprov, sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
View this post on Instagram
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dipastikan tidak ada kenaikan atas pengenaan PKB dan BBNKB walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB,” tulis unggahan tersebut.
Kebijakan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan bermotor menjadi:
Baca juga: DAMRI Catat Jumlah Pelanggan selama Libur Nataru Naik 105 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.