Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Diskon Pajak Kendaraan di Jateng Terbatas

Kompas.com - 07/01/2025, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak, untuk meringankan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai per 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:

  • Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen,
  • Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen

Baca juga: Masyarakat Jateng Minta Opsen Pajak Kendaraan Disosialisasikan


Kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat, pasalnya tidak semua orang bisa mendapatkan potongan harga.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, program diskon PKB hanya bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada periode tersebut.

“Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan 2025 Resmi Berlaku di Jateng, Sampai Kapan?

Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mulai 5 Janauri 2025 hingga 31 Maret 2025.Tangkapan layar Instagram @bapenda_jateng Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mulai 5 Janauri 2025 hingga 31 Maret 2025.

Ecky mengatakan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru. Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.

“Sementaa BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan,” ucap Ecky.

Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau