JAKARTA, KOMPAS.com - GAC Aion Y Plus merupakan salah satu mobil listrik dengan desain yang menarik. Mobil ini banyak disukai salah satunya karena pajak tahunannya yang relatif rendah.
Aion Y Plus mampu menawarkan kenyamanan berkendara yang cukup baik. Selain itu, performa dan efisiensi daya yang dihasilkan juga sangat cocok untuk digunakan berkendara harian di perkotaan.
Baca juga: Tes Performa dan Efisiensi Daya GAC Aion Y Plus buat Harian
Soal pajak tahunan, pemerintah memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau listrik sepenuhnya.
Hingga saat ini, mobil listrik masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini sudah ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.
Kebijakan soal insentif diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca juga: Bahas Kenyamanan GAC Aion Y Plus, Joknya Bisa Jadi Kasur
Disebutkan pada Pasal 10 ayat 1 bahwa pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Jadi, untuk tahun pertama, pemilik Aion Y Plus hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Totalnya masih di bawah Rp 500.000.
Pajak Tahunan Aion Y Plus pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Sedangkan, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Aion Y Plus hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ. Tapi, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi untuk tahun kelima. Pasalnya, ada tambahan biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Pajak Lima Tahunan Aion Y Plus:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Sehinggga, jika dibandingkan dengan mobil dengan mesin pembakaran internal yang bisa mencapai jutaan rupiah tiap tahunnya, maka pajak tahunan mobil listrik untuk saat ini termasuk terjangkau. Pemiliknya tidak perlu mengeluarkan biaya lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.