Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Berlibur, Cek Kebijakan Mobilitas Sektor Darat Saat Nataru

Kompas.com - 17/12/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan beberapa kebijakan terkait pengaturan mobilitas.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga, dan Keputusan/Instruksi Direktur Jenderal.

"Kebijakan tersebut dimaksudkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Nataru 2024/2025," ujar Dudy dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Jalur Fungsional Tol Probowangi Dibuka Satu Arah, Cek Skemanya

Khusus pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat Keputusan Bersama antara Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025.

Adapun kebijakan tersebut berupa pembatasan operasional angkutan barang, penerapan contraflow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan.

Pada kawasan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan utama, Kemenhub akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system, dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang

Baca juga: Libur Nataru, 3 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek

Keempat pelabuhan yang dimaksud adalah Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut.

Sementara itu, Kemenhub juga menutup sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama Nataru, dan dialihkan menjadi rest area bagi para pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau