JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini memiliki kewenangan penuh untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor perseorangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi DKJ, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Kewenangan tersebut muncul setelah Jakarta resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akibat pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Nataru
Meski memiliki visi dan tujuan yang positif yaitu meningkatkan kualitas mobilitas dan mengurangi emisi, kebijakan tersebut sebenarnya sudah diwacanakan setidaknya sejak 20 tahun belakangan.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menjelaskan sulitnya untuk mengimplementasikan pembatasan usia kendaraan karena kerap menyentuh aspek keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Membatasi jumlah itu sudah lama dibahas, sejak 20 tahun lalu. Tapi implementasinya sulit karena menyangkut keadilan. Golongan menengah ke bawah itu biasanya baru mampu membeli kendaraan second. Jika pembatasan diberlakukan tanpa solusi, mereka pasti bersuara," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).
Di samping itu, Tyas, panggilan akrabnya juga menekankan bahwa usia kendaraan tidak selalu menjadi indikator kondisi kendaraan. Bagi para pecinta kendaraan tua, alat transportasi dimaksud malah terawat baik dengan kualitas emisi yang memenuhi standar.
Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
"Kalau kita lihat kendaraan lama seperti mobil BMW yang kini banyak diminati, itu menunjukkan bahwa kondisi kendaraan lebih bergantung pada perawatan, bukan hanya usia," tambahnya.
"Begitu juga dengan komunitas Vespa tua. Jadi rantainya panjang sekali sehingga butuh solusi yang komperhensif juga. Maka dari itu, berdasarkan diskusi yang saya ikuti pada 2012 lalu, pembatasan usia kendaraan bukan solusi yang solutif," lanjut Tyas.
Tantangan lainnya, Jakarta merupakan pusat ekonomi yang diapit oleh berbagai wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, sampai Bekasi. Sehingga untuk merealisasikan pembatasan usia kendaraan, diperlukan koordinasi dari seluruh Pemda di kawasan aglomerasi dimaksud.
Untuk diketahui, wacana pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah bergulir sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Namun, realisasinya kerap terbentur berbagai kendala.
Upaya serupa kemudian dicanangkan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Holden Bekas
Instruksi tersebut menargetkan larangan operasional bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun mulai 2025. Sayangnya, protes publik membuat kebijakan ini tenggelam.
Lama tidak terdengar, pada 2023, Pemprov Jakarta mengeluarkan regulasi kepemilikan garasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Pemilik kendaraan diwajibkan memiliki garasi dengan bukti surat keterangan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi, lagi-lagi kebijakan tersebut belum terealisasi dengan baik. Hingga pada akhirnya di November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi.
Jika pengendara abai maka tidak bisa memperpanjang STNK. Sementara ketika masa berlaku STNK mati lima tahun dan tidak diurus hingga dua tahun berturut, dokumen kepemilikannya dihapus alias jadi bodong (UU Nomor 22 Tahun 2009).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.