JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang masa berlaku juga bisa mendatangi layanan SIM keliling.
Lokasi SIM keliling biasanya berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasinya. Selain itu, perpanjangan di SIM keliling hanya diperuntukkan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Baca juga: Porsche Sprint Challenge Indonesia Masuk Seri Final
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, dan tes psikologi.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya : Sabtu, 07 Desember 2024. pic.twitter.com/iiajt6pnBE
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 6, 2024
Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro, Sabtu (7/12/2024), pelayanan SIM Keliling di Jakarta berada di limas lokasi, dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (7/12/2024):
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.