JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang masa berlaku juga bisa mendatangi layanan SIM keliling.
Lokasi SIM keliling biasanya berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasinya. Selain itu, perpanjangan di SIM keliling hanya diperuntukkan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, dan tes psikologi.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (7/12/2024):
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/07/070200915/lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-7-desember-2024