JAKARTA, KOMPAS.com - Industri otomotif roda dua menghadapi ancaman serius dengan rencana kenaikan opsen pajak, awal 2025. Kebijakan ini dinilai kurang tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala, mengungkapkan, undang-undang terkait opsen pajak memang telah ditetapkan sejak 2022. Namun, pihak industri sepeda motor mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan.
"Tahu-tahu keluar keputusan begini, mengagetkan kita di tengah kondisi daya beli yang melemah," kata Sigit kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Risiko Motor yang Sering Gonta-ganti Merek Oli Mesin
Opsen pajak adalah pemungutan pajak tambahan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebelumnya, hasil pemungutan ini dialokasikan untuk pemerintah provinsi, namun mulai 2025 akan dibagi, antara pemerintah kota dan kabupaten.
Sigit menilai kenaikan opsen pajak ini akan sangat memberatkan konsumen, terutama pengguna sepeda motor. Berbeda dengan mobil yang sering dianggap sebagai barang sekunder, sepeda motor adalah alat transportasi utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Konsumen motor kan mereka bukan cuma untuk kerja saja, tapi usaha. Itu sangat memberatkan kalau sekaligus kenaikannya, bertubi-tubi," kata Sigit.
Baca juga: Cara Menilai Harga Pasaran Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu
Jika kenaikan opsen pajak ini tidak diantisipasi, Sigit memprediksi dampaknya akan meluas, mulai dari penurunan daya beli masyarakat hingga gangguan pada penjualan dan produksi sepeda motor. Akibatnya, penerimaan pajak dari industri otomotif juga bisa menurun.
"Kita perkirakan kalau seperti ini, tahun depan mungkin pasar (motor) akan terkoreksi 15 persen sampai 20 persen. Kalau turun 20 persen kan 1/5 dari 6 juta unit, itu 1,2 juta, satu lini produksi (di pabrik) hilang," kata Sigit.
Jadi akan banyak sektor yang kena dampaknya saat adanya kenaikan opsen pajak. Paling parah bisa menyentuh ke masyarakat, seperti PHK semakin marak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.