JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap pengendara sepeda motor yang sempat viral videonya karena melempar batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Motif pelaku berinisial HE (49) itu mengaku kesal karena merasa diserempet bus.
"Motifnya pelaku ini pada saat mengendarai sepeda motor merasa dipepet oleh bus Transjakarta tersebut," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Iwan Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Iwan, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan sopir bus Transjakarta. HE melemparkan batu ke kaca bus tepat di sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung.
Iwan menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.25 WIB.
Sebelumnya diberitakan, bus TransJakarta menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Kejadian ini sempat viral setelah direkam salah satu kamera yang berada di dalam bus tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek, mulanya memperlihatkan pengendara motor yang menggunakan helm dan masker berhenti di sisi kiri jalan.
Tiba-tiba pengendara motor tersebut berhenti lalu melempar batu ke arah kaca depan bus Transjakarta yang melintas.
Usai melakukan aksi tersebut, pengendara motor tanpa pelat nomor itu langsung tancap gas melarikan diri.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Ayu Wardhani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, insiden itu menimpa Bus Transjakarta 672, pada Rabu 13 November 2024 jam 07.25 WIB.
“Kerusakan kaca depan pecah, tidak ada korban dalam kejadian ini. Saat ini sedang dilakukan investigasi. Transjakarta sangat fokus pada keamanan dan keselamatan pelanggan,” ucap Ayu, kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sadar dan sengaja melempar batu yang diarahkan ke Bus Transjakarta dan menimbulkan kerusakan bisa dikenakan sanksi.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak apat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” tulis pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Itu bunyi pasalnya. Masalah denda tinggal hasil musyawarah saja. Tapi kalau tidak ada titik temu berarti sampai ke pengadilan atau pengadilan yang memutuskan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Mengenai besaran denda yang terbilang kecil untuk nilai saat ini, Budiyanto mengatakan bahwa besarannya akan bergantung dari musyawarah kedua belah pihak, termasuk soal biaya penggantian kerusakan.
“Undang-Undang tersebut kan dibuat tahun 1946, kerugian akan dihitung dengan nilai kekinian. Sekali lagi kalau tidak ada titik temu, bisa sampai ke pengadilan,” ucap Budiyanto.
Ia menambahkan, pengguna jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri tidak boleh main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pengerusakan dan sebagainya.
“Apabila merasa ada perbuatan yang merugikan, catat kendaraan tersebut dan laporkan ke petugas terdekat atau ke perusahaan angkutan umum tersebut,” kata Budiyanto.
“Kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice), apabila ada kedua belah pihak berniat baik untuk musyawarah bersama,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/17/112915615/pemotor-yang-lempar-batu-ke-bus-transjakarta-ditangkap-ini-ancaman