Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor yang Lempar Batu ke Bus Transjakarta Ditangkap, Ini Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 17/11/2024, 11:29 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Mengenai besaran denda yang terbilang kecil untuk nilai saat ini, Budiyanto mengatakan bahwa besarannya akan bergantung dari musyawarah kedua belah pihak, termasuk soal biaya penggantian kerusakan.

“Undang-Undang tersebut kan dibuat tahun 1946, kerugian akan dihitung dengan nilai kekinian. Sekali lagi kalau tidak ada titik temu, bisa sampai ke pengadilan,” ucap Budiyanto.

Ia menambahkan, pengguna jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri tidak boleh main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pengerusakan dan sebagainya.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Barcelona 2024, Bagnaia Pole Position

“Apabila merasa ada perbuatan yang merugikan, catat kendaraan tersebut dan laporkan ke petugas terdekat atau ke perusahaan angkutan umum tersebut,” kata Budiyanto.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice), apabila ada kedua belah pihak berniat baik untuk musyawarah bersama,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau