Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Kompas.com - 10/11/2024, 08:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1

SOLO, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bemrotor merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan memiliki batas waktu atau jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski begitu, supaya tidak telat atau lupa membayar pajak, pemilik kendaraan bisa membayar pajak lebih awal yang bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Tragedi Truk Tanah di Tangerang, Dipicu Biaya Operasional

Sebelumnya, berdasarkan laman resmi Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.

“Bisa, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” tulis keterangan dalam laman tersebut.

Namun, berdasarkan unggahan Facebook Bapenda Provinsi Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, mulai 5 November 2024.

“Pembayaran pajak Kendaraan bermotor yang semula dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo, mulai tanggal 5 November 2024 pembayaran pajak kendaraan bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tulis unggahan tersebut.

Dalam postingan tersebut, juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan, pembayaran pajak kendaraan mendahului jatuh tempo bisa dilakukan 30 hari sebelumnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan maksimal 30 hari atau satu bulan sebelum jatuh tempo,” ucap Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dengan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, membuat wajib pajak untuk menghindari keterlambatan, sehingga kendaraan tetap terdaftar dengan baik dan bebas dari denda atau sanksi administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
semoga dipemerintahan yg baru ini hal2 yg seperti itu semoga menjadi perhatian pemerintah...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau