Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI, Berlaku sampai Januari 2025

Kompas.com - 29/10/2024, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain pemberian insentif pajak 0 persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang.

Di mana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, kebijakan ini berlaku untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.

Baca juga: Bus Lintas Negara PO Bagong Kini Beroperasi Dua Kali Sehari

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Sementara itu, Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.

“Jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com (29/10/2024).

Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

“Maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0 persen,” kata dia.

Artinya, pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.

Sebagai informasi, insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau