Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Januari 2025

Kompas.com - 29/10/2024, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tertuang di dalam Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta (28/10/2024).

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Baca juga: Tanda Kampas Kopling Mulai Menipis pada Mobil Manual

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.

Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Artinya, insentif BBNKB ini efektif berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025. Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.

Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.

Baca juga: Video Toyota Innova Zenix Hybrid dengan Pelat RI 2

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.

Meski begitu, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.

“Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau